Mengamati dinamika hukum dalam masyarakat akan diketahui perkembangan hukum dari masa ke masa sepanjang zaman karena perkembangan hukum berjalan seiring dengan perkembangan kebudayaa, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, kaidah-kaidah hukum yang ridak dapat diterima oleh logika manusia yang akan hilang dan terkubur, kemudian akan tergantikan dengan hukum baru yang diterima masyarakat.
Filsafat adalah pencarian kebenaran melalui alur berpikir yang sistematis, artinya perbincangan megenai segala sesuatu dilakukan secara teratur mengikuti sistem yang berlaku sehingga tahapan-tahapannya mudah di ikuti. berpikir sistematis tentu tidak lomcat-loncat melainkan mengikuti aturan main yang benar. Filsafat selalu mencari jawaban tetapi jawaban yang ditemukan tidak pernah abadi. Oleh ka…