Mengamati dinamika hukum dalam masyarakat akan diketahui perkembangan hukum dari masa ke masa sepanjang zaman karena perkembangan hukum berjalan seiring dengan perkembangan kebudayaa, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, kaidah-kaidah hukum yang ridak dapat diterima oleh logika manusia yang akan hilang dan terkubur, kemudian akan tergantikan dengan hukum baru yang diterima masyarakat.