Secara terminologis, hukum acara pidana dapat dilihat dengan tiga tingkatan. Pertama, sebagai peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai dengan putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua, di samping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, …