Penerapan pasal-pasal Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tampaknya seolah-olah tidak mengalami kesulitan atau hambatan padahal pada kenyataannya proses penanganan perkara pidana masih banyak memerlukan wkatu beberapa bulan bakan ada yang bertahun-tahun.
Secara terminologis, hukum acara pidana dapat dilihat dengan tiga tingkatan. Pertama, sebagai peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai dengan putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua, di samping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, …