Hukum administrasi perpajakan merupakan bagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan masyarakat yang memuat cara mengatur pembayaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintahan. Selain itu, juga merupakan bagian dari hukum administratif yang dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian dengan landasan normatif tersendiri. Adapun hukum pajā¦