Buku ini merupakan refleksi dari undang-undang No. 5 tahun 1986 namun dalam penyajiannya telah diupayakan sedemikian rupa dengan menggunakan gaya bahasa yang lugas dan sederhana sehingga mudha dipahami oleh para mahasiswa
Secara terminologis, hukum acara pidana dapat dilihat dengan tiga tingkatan. Pertama, sebagai peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai dengan putusan pengadilan, dan eksekusi putusan hakim. Kedua, di samping memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, eksekusi putusan hakim, …